Rugikan Konsumen, PT. Shopee Internasional Terancam 1,5 Triliun

- Kamis, 24 Desember 2020 | 10:53 WIB
IMG-20201224-WA0007
IMG-20201224-WA0007


Bogor Times, Nasional-Kasus yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga asal kabupaten bogor berinisial EM ini, telah menyita perhatian publik. Pasalnya EM ini sosok konsumen yang biasa menggunakan aplikasi Shopee dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli,  EM dikagetkan karena pada tanggal 2 Desember 2020, tiba-tiba ada tagihan kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,-  dari Aplikasi Shopee secara sistem. 
Faktanya EM tidak pernah melakukan transaksi pada tanggal itu, namun didalam sistem Shopee EM ini seakan telah melakukan transaksi yakni : ada pembelian barang berupa kamera Iphone dan pembelian barang berupa LCD Iphone. Padahal sedari awal EM sebetulnya sudah memblokir akunnya pada tanggal 15 November 2020. 
"Anehnya didalam transaksi fiktif itupun, tiba-tiba uang yang berada di ATM Mandiri saya tiba-tiba berkurang, "kata EM pada Kamis (24/12/2020).
Kuasa Hukum EM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, manyampaikan bahwa peristiwa hukum ini sebetulnya bukan kali pertamanya yang harus ditanggung oleh konsumen. Sudah banyak korban-korban yang berjatuhan dari modus operandi semacam ini melalui cyber crime ini.
"Seharusnya seluruh pihak dituntut untuk bekerja cermat dan teliti mulai dari pelakun usaha, pemerintah (kementerian informasi RI) sampai kepada Aparatur Penegak Hukum guna mengantisipasi dampak-dampak yang mengerikan yang akan terjadi dikemudian hari," kata Anggi.
Kasus EM ini selaku Klien kami, sambung dia, tentu ini merupakan dugaan perbuatan lalai maupun kecerobohan dari pihak perusahaan dan Bank. Logikanya dimana Klien kami sudah memblokir akunnya disaat dimana ada keanehan / kejanggalan dikala telah diketahui adanya transaksi begitu saja tanpa adanya keterlibatan klien kami selaku konsumen atau pemilik akun yang sah yang terdaftar di PT. Shopee Internasional Indonesia. 
Tidak hanya itu, perlindungan nasabah dari pihak PT. Bank Mandiri (persero) Tbk pun diduga sangat lemah dan lalai, sehingga uang milik klien kami yang disimpan di bank Mandiri raib dan hilang begitu saja. Hal itu tidak sesuai dengan semangat UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, yang dimana didalamnya menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan".
Dari dasar tersebut kami telah membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Transaksi E-Commerce di Polres Bogor sebagaimana LP No. STBL / B / 629 / XII / 2020 / JBR / RES BGR. Kamipun tak hanya akan melakukan laporan kepolisian saja, mengingat perstiwa yang dialami klien kami ini mengalami kerugian materil dan immateril, hal ini akan menjadi pertimbangan keras buat kami untuk melakukan gugatan perdata di pengadilan setempat guna mengembalikan kerugian yang dialami klien kami baik materil maupun immateril. 
Sebelum melakukan langkah hukum gugatan, kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu ke PT. Shopee Internasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta - Indonesia dan di Singapura, dengan tuntutan ganti kerugian sebesar United State Dollar USD 105,000,406 yang apabila dirupiahkan sebesar 1,5 triliyun rupiah. Disisi lainpun kami menegur secara tertulis ke PT. Bank Mandiri (persero) Tbk, guna meminta pertanggungjawaban hukumnya yang diduga telah lalai dalam menjaga keuangan milik klien kami EM. Kami tunggu itikad baik dari kedua badan hukum tersebut guna menyelesaikan permasalahan ini dengan prioritas mediasi. 
"JIka tidak ada itikad baik yang dimaksud, maka jelas kami akan melakukan langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri setempat," tegasnya.


Editor: Ibnu Hasani

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X