SAAT PANDEMI COVID-19, PILKADA SEBUAH HARAPAN ATAU PERMASALAHAN?

- Minggu, 26 April 2020 | 02:29 WIB
IMG-20200425-WA0072
IMG-20200425-WA0072


Bogor Times, Kabupaten-Yayasan Visi Nsuantara Maju terus konsisten dalam melaksanakan kegiatan produktif dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap bangsa dan negara. Di awal bulan Ramadhan, Yayasan Visi Nusantara Maju melaksanakan diskusi online melalui zoom meeting dengan tema "saat Pandemi Covid-19, Pilkada Sebuah Harapan atau Permasalahan”.





Diskusi kali ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan diantaranya Yusfitriadi M.pd Direktur DEEP Indonesia, Ketua Komisi 2 DPR RI Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T. dan Komisioner KPU RI Viryan Azis, S.E., M.M. Diskusi diiikuti 100 peserta bahkan masih banyak peserta yang antusias ingin mengikuti namun tidak tertampung karena aplikasi zoom hanya bisa memuat 100 peserta. Peserta hadir dari berbagai kalangan di pulau Jawa hingga luar pulau Jawa. Seperti penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, pegiat pemilu, tokoh muda dan masyarakat yang peduli terhadap demokrasi dan pemilu.





Ketua Komisi 2 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memaparkan hasil jajak pendapat dengan KPU dan Kemendagri dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang menyepakati bahwa Pilkada tahun ini ditunda dan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. "Namun, harus diingat bahwa kami masih akan melakukan rapat kembali di awal Juni dengan melihat situasi pandemik yang terjadi," 'ujar Ahmad Doli Kurnia, Jum'at (24/4/2020).





Dia juga menyampaikan, penundaan Pilakda harus segera diatur dalam Perppu dan saat ini informasinya Kemendagri sudah menyusun draft dan sudah diserahkan ke Presiden. "Saya berharap tidak akan lama lagi

Perppu tersebut sudah bisa ditanda tangani." Pungkasnya.





Direktur DEEP Indonesia, Yusfitriadi menyampaikan jika pilkada ditunda karena ada Covid-19, maka harus dipastikan pelaksanaan pilkada diadakan setelah pandemi selesai.

Menurutnya, harus ada kepastian hukum yang jelas terkait pilkada serentak ini karena akan berimplikasi pada banyak hal, baik dari tahapan, pengawasan dan partisipasi pemilih sampai ke permasalahan anggaran yang digunakan. "Kondisi saat ini masih mengharuskan KPU membuat dua desain Pilakada. Pertama, Pilkada saat pandemi dan Pilkada setelah selesai masa Pandemi," ungkap pria yang akrab disapa Kang Yus ini.





Yusfitriadi menganggap bila Pilkada dipaksakan saat pandemik akan banyak tahapan yang rawan. Misalnya pada tahapan pencalonan perseorangan, bagaimana coklit dan verifikasi faktual dilakukan, apakah bisa melalui virtual. Dia menegaskan, intinya dalam melaksanakan pilkada juga harus mengutamakan aspek sosial. "Jangan sampai ada anggapan demokrasi akan berhasil di tengah pandemik tapi mengorbankan aspek sosial. Selamatkan dulu kemanusiaannya, selanjutnya selamatkan demokrasi." Pungkas Yusfitriadi.





Narasumber terakhir Komisioner KPU RI, Viryan Azis menyampaikan bahwa, penundaan pelaksanaan Pilkada diilakukan karena beberapa hal, terutama tetap menjamin demokrasi namun juga tetap memprioritaskan hal keselamatan dan kemanusiaan. Dia mengungkapkan, dalam regulasi yang digunakan saat ini, telah diatur bahwa penundaan Pilkada dapat dilakukan karena 4 hal yaitu : kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan gangguan alam lainnya.


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X