Bogor Times- Hakim Ketua PN Kediri, Boedi Haryantho memutuskan Hukuman selama 1 tahun Penjara Kepada Ferry Irawan. Putusan vonis tersebut Selasa 23 Mei 2023.
“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Boedi pada Selasa, 23 Mei 2023.
Ferry Irawan mengungkapkan kekecewaannya kepada putusan hakim yang memvonisnya 1 tahun penjara. Pasalnya, sang ayah tiri Verrell Bramasta itu kukuh mengatakan tidak melakukan KDRT.
Baca Juga: Obyektif, PB INSPIRA Puji Kepemimpinan Listyo Sigit Mendongkrak Public Trust Polri Hingga 73,2%
"Ini mungkin cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap sebagai pasangan hidup saya," kata Ferry Irawan, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Bahkan, Ferry Irawan menuding Venna Melinda memiliki ambisi besar untuk memenjarakannya.
"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini (penjara, red) atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," ungkapnya.
"Saya bersyukur Allah menunjukkan kepada saya, siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," katanya menambahkan.
Ferry Irawan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan KDRT kepada istrinya. "Seandainya saya tahu rumah tangga saya terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa yang melakukan KDRT dan yang jadi korban KDRT," ungkapnya.***