Bogor Times,Kota Bogor- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pedangdut Ayu Ting Ting terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik akun instagram bernama Kartika Damayanti (KD), @gundik_empaeng.
Pada saat diperiksa mantan isteri Henry Baskoro Hendarso itu dicecar sebanyak 15 pertanyaan.Hal itu disampaikan Ayu seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Alihkan Anggaran Program Kerjanya Sebesar Rp 13 Miliar Untuk Hal Ini
Kuasa Hukum Ayu Tingting,Minolas Sebayang mengatakan, ketika menyambangi Polda Metro Jaya Ayu juga sudah memberikan barang bukti kepada penyidik.
Baca Juga: Ketua MPR Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku Pinjaman Online
Barang bukti yang diminta adalah berupa lima lembar berisi kalimat yang terlupakan mengandung unsur-unsur yang diminta.
"Kalau bicara masalah bukti lebih dari 5 lembar ya, karena kan akun ini sudah lama ya melakukan tulisan yang menghina Ayu dan Bilqis. Jadi kita ambil satu per satu tulisannya itu yang kita persoalkan," kata Minolas.
Sementara itu, Ayu Ting Ting juga mengatakan,bahwa akun @gundik_empang juga telah mencemarkan nama baik sejak 2017 silam. Terakhir, hal itu dilakukan kepada anak kandungnya yang berinisial BKR.
Oleh karena itu, Ayu pun melibatkan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.
"Ini puncaknya. Ya sebenarnya karena anak, nomor satu B dan saya wajib buat ngebela anak saya.Kalau sudah menyangkut sama anak, apalagi B saya harus bergerak," ucap dia.
Sebetulnya artis itu mengaku sudah memaafkan pemilik akun tersebut. Tapi meskipun demikian menurut dia proses hukum harus tetap berlanjut.
Diterangkan Ayu, tindakan pelaporan ini akhirnya dilakukan Ayu karena apa yang dilakukan Kartika Damayanti melalui akun instagramnya sudah dianggap keterlaluan dan sudah kelewat batas.