Bogor Times - Belakang ini group yang menamai dirinya sebagai Warkopi tengah viral dan menjadi sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya selain memiliki wajah yang sangat mirip dengan para anggota group Warkop DKI, ketiga anak muda tersebut dianggap plagiat karena menduplikasikan diri seolah mirip para anggota Warkop tanpa izin hak cipta, dalam kegiatan komersilnya.
Seperti diketahui, group Warkopi yang beranggotakan tiga pemuda tersebut diisi oleh Alfin Dwi Krisnandi, Sepriadi Chaniago dan Alfred
Untuk menyelesaikan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Freddy Harris angkat bicara.
Baca Juga: 30 September , Tiga Bos Baru PDAM Dilantik
Freddy mengatakan, penampilan yang dilakukan oleh group Warkopi bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Meski demikian, untuk menyelesaikan masalah yang telah terjadi terkait hal ini, sebaiknya mengedepankan musyawarah antara kedua pihak. Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan sebaiknya dari pihak manajemen Warkopi untuk melakukan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, yakni Indro Warkop.
"Kalau soal melanggar hak cipta ya jelas melanggar, tapi sebaiknya permasalahan ini tidak dibawa ke ranah pidana," kata Freddy.
Karenanya, Freddy menyarankan jika belum ada izin dari Indro Warkop, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu. Karena masyarakat jika melihat group Warkopi akan seolah diajak bernostalgia melihat Warkop dimasa lalu.
"Jika belum izin coba izin dulu sama Om Indro dan selesaikan dengan baik, InsyaAllah selesai,"ujar Freddy.
Sebetulnya permasalahan tersebut adalah, komersialisasi yang dilakukan oleh ketiga anak muda tersebut tanpa adanya izin.
Baca Juga: Minta Surat Nikah Untuk Sang Adik, Warga Dituduh Aniaya Kades dan Ditahan
“Om Indro, almarhum Kasino dan Dono kan punya Warkop DKI sebagai merek. Jadi ya namanya orang mau menggunakan, harus izin ke Om Indro dan ahli waris personel lain. Kalau soal hiburan, itu hal lain,” kata Freddy, dikutip dari Pikiran Rakyat.