Bogor Times - Artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven diagendakan menjalankan pemeriksaan besok, Jumat 7 Oktober 2022.
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa terkait kasus prank laporan KDRT.
"Rencananya akan kami periksa Jumat 7 Oktober 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih diperiksa sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
Baca Juga: Polri Gelar Lomba Jurnalis, Jurnalis Asing Kritis Kanjuruhan
Kabarnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf terkait konten ‘prank’ KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.
Hal itu pun langsung ditanggapi oleh Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Sarlase yang menyatakan bahwa permintaan maaf tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.
Namun, dia menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven itu tidak mengesampingkan perbuatan keduanya.
Tak hanya menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk menyampaikan permintaan maaf.
Dalam kesempatan tersebut Baim Wong juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak terutama mereka yang menjadi korban KDRT.
"Sah, tanpa mengesampingkan perbuatannya yg mencemarkan institusi, membuat prank untuk konten pribadi di kantor polisi," katanya.***