Bogor Times -Pinjo l atau kredit online adalah perusahaan jasa yang menawarkan kredit secara online,baru-baru ini banyak pinjol yang sangat meresahkan masyarakat.
Pada dasarnya kredit online seharusnya ada di bawah naungan OJK(otoritas jasa keuangan) yang mana telah di awasi dalam proses penagihannya.
Namun belakangan ini banyak pinjol-pinjol ilegal yang mulai meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Kungker Ke Sekolah di Kabupaten Bogor
Baca Juga: Korem 061/SK Gelar Vaksinasi Untuk Pelajar SMP dan SMA
Baca Juga: Begini Cara Merawat Tanaman Hias Monstera Agar Tidak Mati
Dijaman modern seperti ini penting sekali untuk masyarakat tau perbedaan antara pinjol ilegal dan lega.
Perusahaan yang harus memiliki batasan-batasan atau aturan dalam penagihan kepada nasabahnya.
Seperti unggahan pada laman media sosial Instagram Nafa Urbach dia menuturkan keresahannya karena banyak sekali DM yang mengajukan keluhan tentang kredit online.
Adapula Nafa di telpon secara langsung oleh pihak pinjol dan mengunggah di insta storynya "ini knapa banyak pinjol yang nagih hutang orang yang ga aku kenal yah?kalian ngalamin ini gak sih?No hp disalah gunakan ma org² gajelas,ada yang ngalamin ga ?" ujar tanyanya di insta story.
Baca Juga: Rumah Joglo, Filosofi dan Historis
Baca Juga: Hari Lahir Gus Dur dan Wahid Foundation ke-17, Momen Gencarkan Kampanye Perdamaian Dunia
Baca Juga: Perseteruan antara Rezky Adhitya Tolak Tes DNA dan Wenny Ariani yang Pilih Lapor Polisi
"Itu nomer Kaka Nafa berarti disimpan oleh yang ngutangnya kak" jawab komentar netizen.
Jika perusahaan ilegal pasti akan menyebarkan data diri kita ,bahkan menyadap seluruh kontak di HP .maka dari itu, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan ,alangkah lebih baik sebelum mengajukan terlebih dahulu legalitas perusahaannya.**
Kontributor: Nur Sifa Rahmah Fitri
Artikel Terkait
Masa PSBB, Bogor Times Berbagi Bingkisan Pada Anak Yatim
Ringankan Warga, Bogor Times Berbagi Nasi Kotak