BogorTimes - Polda Metro Jaya sampai saat belum juga mengabulkan permohonan penangguhan upaya hukum kepada tersangka Anak Nia Daniaty yakni Olivia Nathania dengan dugaan kasus penipuan tes pegawai negeri sipil ( PNS ).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan beberapa alasan yang hingga pada akhirnya penyidik membuat salah satu kesimpulan belum bisa mengabulkan penangguhan tersebut yakni syarat subyektif.
"Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan atas dua sebab, pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan, karena alasan subjektif tersebut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021. Dikutip dari Pikiran Rakyat.com yang telah tayang berjudul: "Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Soal Dugaan Penipuan CPNS.
Baca Juga: Selebritis Banyak Banting Setir Jadi Ikut Perpolitikan, Salah Satunya Narji Cagur.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Bantuan Subsidi Kuota Bagi Pelajar Kembali Disalurkan Pada Periode November 2021.
Dia menjelaskan satu persatu dengan rinci, dalam persyaratan subjektif ada tiga poin yang menjadi pertimbangan pertama tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri.
"Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," tuturnya.
Adapun terkait dengan mengapa pihaknya harus melakukan penahanan terhadap Olivia jawabannya karena untuk mempermudah penyidikan.
Baca Juga: Terdengar Santer Semua Ruas Jalan Tol Akan Dijual Belikan, Siapa Pengusaha yang Sedang Meliriknya?
"Saat ini kenapa ditahan, untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina telah mengajukan penangguhan penahanan atas kasus tes PNS itu.
Upaya itu dilakukan atas dasar kondisi kesehatan dari Olivia yang buruk.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Disetujui oleh DPR RI Pada Rapat Paripurna Menjadi Panglima TNI.
Baca Juga: Gubernur DKI Bela-belain Hutang Ke-Bank DKI Rp.180 Miliar, Ada Apa Ini?
Artikel Terkait
Sang Repper Scott Jatuh Ambruk Mendengar Delapan Orang Tewas Dalam Konsernya.
Nusa Tenggara Barat Memiliki Sirkuit Mandalika Bertarap Dunia, Menjadi Kembanggaan Masyarakat Indonesia.
Iis Dahlia di kunjungi Ayu Ting Ting di Rumah Mewahnya Langsung Jatuh Tak Sadarkan Diri.
Fakta Nyata Natuna Milik Indonesia dan Bukan Hanya Ngaku-ngaku Punya, Seperti Malaysia.
Susi Pudjiastuti: Sudah Waktunya Mengambil Kebijakan Menengelamkan Kapal Milik Australia Yang Tak Berizin.
Seruan Rizieq soal Boikot Dudung dan Fadil Imran dianggap Narasi Kebencian.
Gubernur DKI Bela-belain Hutang Ke-Bank DKI Rp.180 Miliar, Ada Apa Ini?
Jenderal Andika Perkasa Disetujui oleh DPR RI Pada Rapat Paripurna Menjadi Panglima TNI.
Terdengar Santer Semua Ruas Jalan Tol Akan Dijual Belikan, Siapa Pengusaha yang Sedang Meliriknya?
DKI Jakarta Tergenang Banjir Berminggu-minggu, Wagub DKI Jakarta Membantah Genangan Air berhari-hari.
Nadiem Makarim: Bantuan Subsidi Kuota Bagi Pelajar Kembali Disalurkan Pada Periode November 2021.
Komedian Narji Cagur di Kabarkan Banting Setir ke Dunia Politik