Sembilan Bintang Adukan Cakades Klapanunggal Ke Satgas Covid 19

- Minggu, 20 Desember 2020 | 12:38 WIB
IMG-20201219-WA0060
IMG-20201219-WA0060


Bogor, 17 Desember 2020.
Salah satu pasangan calon kepala desa klapanunggal bogor nomor urut 1 yaitu AES, diadukan ke satuan tugas covid 19 kabupaten bogor.
Sembilan Bintang Law Office mengadukan Cakades nomor urut 1 klapanunggal AES, berangkat dari perintah undang-undang nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sampai kepada peraturan bupati bogor nomor 60 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, dan seterusnya.






Ditambah dengan instruksi beberapa musyawarah pimpinan daerah kabupaten bogor salah satunya kapolres bogor yang menyatakan ketegasannya akan adanya protokol kesehatan yang harus ditaati.
Siapapun yang melanggar harus ditindak tegas, tak terkecuali Cakades yang kita Adukan ini ke satgas covid 19 kab bogor.
Tidak hanya sampai disitu, kamipun akan adukan juga Cakades nomor urut 1 AES ini ke wilayah hukum pidana, karena mengingat perbuatan Cakades nomor urut 1 ini diduga keras telah melanggar ketentuan pasal 93 uu no 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.100.000.000.





Kami akan buktikan dengan sesungguhnya berdasarkan kepada hukum, bahwa tidak ada satu orangpun yang kebal hukum dinegeri ini, siapapun dia yang diduga bersalah karena telah melanggar hukum, negara sudah seyogyanya harus tegas dan mengusut perbuatan si terduga pelanggar ketentuan hukum sampai tuntas.





Tim kuasa hukum sembilan bintang & partners


Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X