Bogor TImes - Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor menjadi keluhan yang serius pengguna kendaraan bermotor lainya.
Pasalnya abu sisa pembakaran rokok tersebut bisa mengenai pengendara yang dibelakangnya, dan itu merupakan sesuatu yang fatal bisa mencelakankan bahkan berujung pada kerusakan mata jika abus sisa rokok tersebut terkana mata.
Sudah banyak korban dari pelaku perokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor mencelakakan pengendara lainya, salah satunya yang sempat viral di media sosial Febry Risdhiyatama Fahrurriza bahwasanya gara - gara terkena bara api dari pengendara sambil merokok matanya nyaris buta.
Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Berikut ini bahaya merokok:
Baca Juga: Hati - hati Bagi Kaum Mager ! Dibayangi Penyakit Fatal
1. Merokok membahayakan diri sendiri
2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbukan luka
3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi
4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran
Tidak hanya membahayakan pengendara lain merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor juga bisa dikenai sanksi, karena melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Gus Baha: Membaca Sholawat Dapat Menyelamatkan Pembacanya di Hari Kiamat
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00".
Baca Juga: Kutipan Kisah Cinta Kepada Rasulullah Dari Nenek Tua Asal Madura
Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".***