sosial

Warga dan Ahli Waris Tolak Relokasi Lahan TPU di Gunungputri, LBH Ansor Akan Lakukan Pendampingan Hukum

Jumat, 13 November 2020 | 13:33 WIB
IMG-20201113-WA0032


BOGOR - Puluhan warga Desa Nagrak Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor menggelar aksi ziara bersama terkait persengketaan lahan tanah pemakaman umum (TPU) di desa tersebut.





Aksi warga tersebut juga di ikuti para ahli waris di tempat pemakaman umum (TPU) KP. Cikeas RT 003/001 Desa Nagrak Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, bertujuan guna mempertahankan lahan TPU tersebut agar tidak di relokasi.





Dalam kesempatan itu Ketua Karang Taruna Desa Nagrak Aep mengatakan, bahwa warga harus solid dalam mempertahankan tempat peristirahatan leluhur desa agar tidak terjadi relokasi.





Hadir dalam Proses tersebut Perwakilan dari pemerintah Kecamatan, aparstur Desa, tokoh masyarakat dan kuasa kukum masyarakat. "Mari kita bersama-sama mempertahankan tempat peristirahatan leluhur kita yang di makamkan di TPU Nagrak ini agar tidak terjadi relokasi oleh kepentingan manapun,"imbuhnya.





Sementara itu, kuasa Hukum Ahli Waris Jabar Thariq yang merupakan ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingam terhadap para ahli waris hingga perkara ini selesai. "Akan kami kawal proses ini sampai selesai, tentunya berdasarkan fakta Hukum dilapangan dan sumber lainnya, "ujarnya.Ia menambahkan, mereka (Ahli waris) ingin mempertahankan tanah pemakaman umum, karena merupakan tempat peristihatan terakhir leluhur dan makam yang bersejarah. "Para ahli waris akan mempertahankan tempat pemakaman ini untuk tidak dilakukan relokasi ataua apapun bentuknya. Dengan tegas ahli waris menolak relokasi ini, "tuturnya.





Sebelumnya, Camat Gunungputri Didin Wahidin mengatakan, dirinya meminta pihak perusahaan yang mengklaim lahan makam warisan leluhur tersebut agar dibatalkan rencana pemindahan makam demi menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat. "Permasalahan mengenai lahan TPU Nyimas Ratu Mela dengan pihak perusahaan yang mengaku telah membeli lahan itu sudah lama berlangsung, sebelum saya menjabat camat disini, "imbuhnya.





Lanjut Didin menjelaskan, beberapa kali adanya proses mediasi dan musyawarah antara kedua belah pihak, namun tetap tidak ada solusi. Menurutnya, dari informasi kepala desa Nagrak TPU itu merupakan bagian dari aset pemerintah desa setempat, sampai saat ini menjadi pemakaman desa.


Halaman:

Terkini

Mengenal Jenis-jenis Kucing

Jumat, 14 Juli 2023 | 22:46 WIB

Inilah Sejarah Lengkap Fatayat NU

Sabtu, 8 Juli 2023 | 23:25 WIB

PC PMII Kabupaten Bogor Gelar Goes to Pesantren

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:08 WIB

PMR SMAN 1 Gunungsindur: Kembangkan Sikap Sosial

Sabtu, 19 November 2022 | 12:33 WIB

RASA, Cerpen Siswa

Jumat, 2 September 2022 | 10:15 WIB

MUI: Tendang Sesajen Disemeru Sama Dengan Menghina Adat

Senin, 10 Januari 2022 | 23:44 WIB