• Kamis, 21 November 2024

Pegawai Akulaku, Menagih Tidak Sesuai SOP, Mengancam dan Memaki Nasabah dengan Kata Kasar

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 14:02 WIB
Ilustrasi (Pixels.com)
Ilustrasi (Pixels.com)


Bogor Times - Platform finansia Akulaku Field Collcectior bertindak seperti Debt Collector, dimana Field Collcectior menagih tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Field Collcectior juga mengancam akan menagih tunggakan nasabah kepada pihak lain yang bukan terutang, dan jelas ini melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam penagihan dimana pihak penghutang tidak boleh menagih kepada yang selain terhutang.

Hal tersebut di alamin Syahrul Mubarok yang berlamat di Kp Serena Tonggoh desa Sirnarasa, Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ngeri Komando Pembuatan Pabrik Baterai Mobil Listrik Di Halmahera Maluku Utara Ternyata China Thiongkok.

Orang tua Syahrul di datangin Field Collcectior ke rumah dengan menanyakan Syahrul, pada Selasa 5 Oktober 2021.

Saat Field Collectior ingin menagih, Syahrul tidak ada di rumah sedang bekerja di kota.

"Awalnya komunikasi enak dia sopan, Sahrul pun menjelaskan alasan tidak membayar hutang Kepada Akulaku karena nomor Hp yang lama hilang" kata Sahrul

Baca Juga: Difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bogor, BBRVPD Kementerian Sosial RI Salurkan Alat Bantu Pendengaran

"Nomor Hp yang lama hilang akibatnya saya tidak bisa akses masuk Aplikasi Akulaku dan tidak bisa bayar via akun pribadi langsung" tutur Sahrul

Selain menjelaskan mengenai nomor Hp yang ilang Sahrul menanyakan sertifikat profesi Field Collcectior, bukan memberikan solusi untuk Sahrul Field Collcectior malah bernada tinggi dan mengancam akan meminta pertanggung jawaban kepada orang tua saya,"ujarnya.

Bukan tanpa maskud Syahrul menanyakan sertifikat Profesi, selain berajaga - jaga dari oknum yang mengatasnamakan penagih,Syahrul juga mengacu peraturan OJK no 29/POJK.05/2014 pasal 50 ayat 5 bahwasanya

Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Ajang Piala Thomas Cup dan Uber Cup.

"Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan".

Bayu Ibnu Ramadhan Selaku Field Collcectior, dari akulaku mengatakan dengan bernada tinggi "Maksudnya gimana, itu sudah cukup ID Card sama surat tugas, sekiranya tidak tanggung jawab saya akan meminta pertanggung jawaban kepada orang tua anda,"ujar bayu

Tidak hanya sekali Field Collcectior akulaku pun mengulangi kata - kata akan menyuruh debt collector untuk menagih kepada orang tua Syahrul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saepulloh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Jenis-jenis Kucing

Jumat, 14 Juli 2023 | 22:46 WIB

Inilah Sejarah Lengkap Fatayat NU

Sabtu, 8 Juli 2023 | 23:25 WIB

PC PMII Kabupaten Bogor Gelar Goes to Pesantren

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:08 WIB

PMR SMAN 1 Gunungsindur: Kembangkan Sikap Sosial

Sabtu, 19 November 2022 | 12:33 WIB

RASA, Cerpen Siswa

Jumat, 2 September 2022 | 10:15 WIB
X