Status RS Rujukan Covid-19 Bogor Dicabut?

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 22:44 WIB
comica1587931793280
comica1587931793280


Bogor Times, Kota-Untuk berstatus rumah sakit rujukan Covid-19 tentu memiliki kriteria dan standar yang ketat. Karena hal itu, RSUD Rujukan Covid-19 di Kota Bogor, terancam dicabut.





Kondisi tersebut menyusul dilakukannya evaluasi standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat usai adanya klaster fasilitas kesehatan.





Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menerangkan. Terdapat delapan rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bogor yang terancam dicabut. Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.224-Dinkes/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.186-Dinkes/2020 mengenai Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.





"Delapan rumah sakit itu yakni, RSUD Kota Bogor, RS Medika Dramaga, RS BMC Mayapada, RS Melania, RS Melania, RS Azra, RS Hermina, dan RS Umum PMI," kata Dedie.





Menurutnya gubernur memungkinkan untuk mencabut status rumah sakit rujukan Covid-19 karena kurang memadainya fasilitas kesehatan. Dalam waktu dekat, hasil evaluasi itu akan segera disampaikan untuk memastikan status rumah sakit rujukan Covid-19.





"Kami masih tunggu hasilnya. Kalau ternyata dari delapan rumah sakit rujukan (berkurang) menjadi lima, kita fokus di lima rumah sakit itu," kata Dedie di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (3/7).





Pemkot Bogor, kata Dedie, berkeinginan untuk memusatkan penanganan Covid-19 hanya di RSUD Kota Bogor. Namun, adanya prediksi dari pakar epidemiologi bahwa puncak pandemi di Kota Bogor akan mencapai 72.000 kasus di Januari 2021 membuatnya kembali berpikir ulang.


Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X