Tanpa Kompensasi Warga, PT Sumarecon Rauk Untung Warga Hanya Menonton

- Selasa, 21 Juli 2020 | 20:54 WIB
IMG-20200721-WA0071_copy_800x455
IMG-20200721-WA0071_copy_800x455


Bogor Times, Kabupaten- Upaya Merauk untung besar. PT Sumarecon melakukan pembangunan properti di wilayah RW 07 Desa Nagrag, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Malangnya, warga tak menerima kompensasi.





Kondisi itu menyita perhatian  ormas masyarakat. Diantaranya Organisasi Padjajaran Kabupaten Bogor. 
Kepada wartawan, Ketua Umum Organisasi Benteng Padjadjaran, Doelsamson sambarnyawa menerangkan. Organisasinya tersebut telah   melaporkan kepala desa Nagrak Eman Sulaeman terkait dugaan tilep dana kompensasi dari PT Sumarecon buat warga.





-
Ketua Benteng Padjadjaran usai melapor ke Kejaksaan Cibinong. (Foto:Wahid)




"Kades kami duga telah melakukan pengelapan, penyerobotan lahan dan pembohongan publik terhadap warga desa nagrak kecamatan sukaraja serta memperkaya diri sendiri," tegas Samson.





Adapun kronologisnya, beber Samson,  berawal dari pembangunan PT Sumarecon di desa nagrak kecamatan Sukaraja. Sesuai keterangan yang  dihimpun dan didapat oleh tim investigasi Benteng Padjajaran Kepala desa nagrak menerima dana kompensasi milyaran rupiah dari PT Sumarecon atas jalan  desa seluas 7000 meter persegi.





" Anehnya, berapa besar nya dana kompensasi dari PT Sumarecon dirahasiakan oleh kepala desa nagrak dengan alasan rahasia negara, apakah dana kompensasi merupakan rahasia negara ? Ini aneh,"ucapnya.





Data yang diperolehnya, dana kompensasi tersebut di bagikan bervariasi kepada para Ketua ketua RW sedesa Nagrak, RW 07 menerima Rp 900 juta dengan catatan 900 juta, 100 jutanya di belikan mobil seharga Rp 83 juta, ketua RW 05 menerima 100 juta dan RW RW sedesa Nagrak juga mendapatkan dana kompensasi yang besarnya bervariasi.





Samsons, bercerita telah mendapat pengakuan kades Nagrak. Sang kades mengaku membeli tanah untuk pemakaman umum dengan rincian membebaskan tanah adat/ hak milik seluas 530 meter persegi dengan nilai dibayarkan Rp 185 juta plus biaya jasa administrasi surat menyurat menjadi Rp 250 juta.


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X