Tegas! Pol PP Kabupaten Bogor Segel Bangunan Diduga Milik Anggota DPR RI

- Rabu, 12 Februari 2020 | 15:52 WIB
IMG_20200212_153919
IMG_20200212_153919


Tampa pandang bulu. Puluhan personel Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan restoran cepat saji Burger King diduga berdiri di atas tanah milik anggota DPR RI di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, belum lama ini (Senin, 10/2/2020).





Selain menegakkan aturan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor seakan menjawab tantangan Wakil Bupati Iwan Setiawan. Terlebih lagi, Restoran franchise asal Amerika Serikat itu, terbukti belum memiliki perizinan untuk mendirikan usaha.





“Kami sudah lakukan pemanggilan, dan mereka belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang disyaratkan. Jadi kami segel meski sudah beroperasi,” terang Kasie Penegakkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi.





Setelah proses penyegelan, sambung Agus, selanjutkan akan melimpahkan berkas pelanggaran ke Seksi Penyelidikan Satpol PP untuk dilakukan sidang tindak pidanan ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong.





“Sidang tipiringnya akan kita dilakukan pada Kamis (12/2) besok sekitar pukul 9 pagi,” katanya.





Di lain tempat Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto berjanji bakal melayangkan surat peringatan hingga pemanggilan dalam waktu dekat.





“Akan saya layangkan surat peringatan sampai pemanggilan sesegera mungkin,” singkatnya.


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X