Terkait Kinerja Kejari Kota Bogor Yang Dinilai Tebang Pilih Pengamat Hukum Sarankan Lapor Pada Presiden Joko Widodo

- Sabtu, 12 September 2020 | 17:31 WIB





Bogor Times, Kota Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali mendapat kritik pasca melakukan pemanggilan terhadap para saksi pada kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) kurun waktu 2017-2019 pada Jumat ( 11-09-2020 ), kemarin.





Menurut narasumber Bogor Times inisial OB Kejari Kota Bogor kembali memanggil dua hingga empat orang saksi pada Jumat 11 September 2020. Para saksi itu selanjutnya bakal dimintai keterangan lebih lanjut terkait adanya tindak pidana korupsi pada kasus Dana Bos.





Sumber Bogor Times juga menyebutkan, bahwa saksi yang dipanggil biasanya masuk melalui gerbang sebelah samping hotel salak. Dan untuk bisa melengkapi dan menelusuri aliran dana yang telah merugikan negara ini, kejari juga sudah banyak memanggil saksi.





"Dan pemeriksaan terus dilakukan secara maraton. Saya pun melihat saat ini kejari bagaikan "harimau" lapar yang terus memburu terduga pelaku lainnya. Jika dilihat dari saksi yang dipanggil, saya optimis bakal ada tersangka baru. Kemungkinan tersangkanya akan lebih dari enam orang. Bisa jadi bakal sampai 10 orang, bahkan mungkin bisa lebih dari itu,"singkat OB.





Namun lain halnya Pengacara Banggua Togu Tambunan justru meminta kejari bersikap profesional dan transparan. Kata Banggua dalam proses penegakan hukum, jika ada pejabat yang juga ikut bermain seharusnya kejari tidak tumpul ke atas lalu tajam ke bawah. Seharusnya, kejari juga bisa tajam ke atas. Banggua berharap jaksa menerapkan equality before the law yang artinya semua sama dimata hukum.





Jika memang ada peran jaksa maupun kajari pada masa terdahulu saat proses MoU hingga saat ini yang artinya bisa saja "melalaikan" tugas sebagai jaksa sahabat guru, seharusnya juga turut dimintai keterangan. Sejauh mana isi MoU itu dilaksanakan. Seperti pertama halnya MoU ditanda tangani di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bandung yang tentu mempunyai job deskripsi.





Banggua juga menyebut, jika kejari mengaku sudah memberikan penyuluhan, tidak perlu juga rasanya ada MoU jaksa sahabat guru ( JSG ). Sebab MoU pasti mengeluarkan anggaran walaupun peruntukannya hanya sebatas perjalan dinas Walikota Bogor, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor ( Kadisdik ) ke Bandung.





"Saat anggaran diberikan pemerintah kepada guru atau kepada kepala sekolah disinilah seharusnya kejari atau jaksa membuka konsultasi secara pro aktif kepada kepala sekolah dengan begitu mereka ( kepala sekolah, red) tidak terpeleset. Apakah itu sudah dilakukan?.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X