UMK Kota Bogor Naik?

- Sabtu, 2 November 2019 | 18:21 WIB
IMG_20191103_011941
IMG_20191103_011941


Bogor Times, Kota BOGOR- Kabar gembira bagi pekerja di Kota Bogor. Karena, pada 7 November 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).





Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan rapat untuk membahas UMK bersama para buruh dan serikat pekerja.





Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Samson Purba menerangkan rencananya di Kota Bogor  UMK akan naik sebesar 8,51%.





“Saat ini UMK di Kota Bogor masih Rp 3.854.000,” pungkasnya. 





Lebih lanjut Purba menerangkan, ketika UMK ini ditetapkan maka semua perusahaan harus mengikuti.





“Harus diikuti, jika tidak para pekerja akan marah,” ucapnya.





Untuk diketahui, UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019 atau hari ini.


Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X