Upaya Hukum Yang Bisa Dilakukan Konsumen Terhadap Developer "Nakal"

- Selasa, 18 Mei 2021 | 14:18 WIB
IMG_1621321982382
IMG_1621321982382


Opini, Bogor Times-Kebutuhan manusia dari waktu ke waktu semakin besar bahkan tak terkendali, mulai dari kebutuh primer, sekunder sampai tersier. Dari situasi itu juga, pihak produsen / pengusaha / pelaku usaha menyiapkan segala kebutuhan yang tengah dicari dan dibutuhkan oleh banyak orang pada umumnya.





Berbicara banyak kebutuhan yang saat ini banyak orang-orang cari salah satu diantaranya adalah rumah. Sehingga sebagian pelaku usaha berlomba-lomba menciptakan perumahan-perumahan hunian bagi masyarakat atau konsumen, dengan varian marketing guna saling mengungguli dengan yang lainnya dalam hal kompetisi segala kegiatan usahanya.





Namun dewasa ini, banyak potret-potret duka yang kerap mewarnai pemberitaan ditanah air yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen. Mulai dari perumahan ilegal / bodong, tata letak yang tidak sesuai dengan market, ketelatan penyerahan kewajiban dari pelaku usaha / developer seperti kepemilikan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang menyangkut tentang hak-hak konsumen.
Dari gambaran diatas, timbul sebuah pertanyaan "Bagaimana langkah-langkah yang bisa korban / konsumen lakukan disaat menghadapi [elaku usaha / developer yang tidak bertanggung jawab?"





Ada beberapa rangkuman tentang langkah atau upaya hukum yang bisa dilakukan konsumen guna menyikapi pelaku usaha / developer yang kurang bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan usahanya, diantaranya adalah :





Bila Konsumen telah melaksanakan semua kewajiban tetapi ternyata pihak pengembang (developer) tidak memenuhi kewajibannya, maka konsumen bisa menanyakannya terlebih dulu. Prinsipnya adalah upayakan untuk menempuh penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah baik-baik atau didalam dunia hukum biasa dikenal dengan 'mediasi' guna mendapatkan win-win solution.
Namun jika tidak didapat titik temu dalam upaya musyawarah/mediasi tersebut, ada baiknya konsumen melayangkan teguran/somasi terlebih dulu yang isinya mengingatkan developer harus melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah disepakati.
Dan apabila pelaku usaha / developer tidak mengindahkan bunyi somasi tersebut, maka konsumen bisa menempuh jalur hukum yang serius dengan menggugat keperdataan pelaku usaha dan sekaligus melaporkan developer secara pidana.





Untuk gugatan, pihak korban / konsumen bisa melakukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat dan / atau ke peradilan umum.





Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer. Dalam gugatan ini, konsumen bisa menuntut ganti rugi dan juga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi.


Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB

Terpopuler

X