Tersangka Korupsi RSUD Parung-Kejari Dalami Pihak di Balik Tender

BOGOR TIMES | BOGOR – Tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung berinisial BAP mengaku mendapat tekanan saat proses pembentukan kelompok kerja (Pokja) pengadaan proyek. Namun, aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor itu belum mengungkap pihak yang diduga memberikan tekanan maupun perintah kepadanya.

Pengakuan tersebut disampaikan BAP saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam dengan sedikitnya 36 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Bogor, Muhammad Reza Andhika Damascena, mengatakan pemeriksaan kali ini berfokus pada mekanisme dan teknis pembentukan Pokja yang menangani proses tender pembangunan rumah sakit tersebut.

“Misalnya mengenai bagaimana sistem atau teknis pembentukan Pokja, termasuk bagaimana Pokja itu ditentukan. Yang bersangkutan mengatakan ada banyak tekanan dan banyak hal lainnya,” kata Reza di Kejari Bogor, Jumat malam.

Meski mengaku mendapat tekanan, BAP belum menjelaskan secara terperinci bagaimana proses pembentukan Pokja berlangsung maupun siapa pihak yang diduga berada di balik tekanan tersebut.

Menurut Reza, jawaban tersangka masih berbelit-belit dan belum menjawab substansi pertanyaan penyidik.

“Dia mengatakan banyak tekanan, tetapi tidak langsung menjawab mengenai teknisnya,” ujarnya.

Saat didalami mengenai identitas pihak yang diduga menekan atau memberikan perintah, BAP juga belum memberikan keterangan yang jelas. Penyidik masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami pengakuan tersebut.

“Belum sampai ke sana. Karena itu, kami masih membutuhkan waktu untuk meminta keterangan tambahan,” kata Reza.

Pergantian Anggota Pokja Jadi Sorotan

Penyidik juga menelusuri perubahan susunan anggota Pokja yang terjadi sekitar dua pekan sebelum penetapan pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Parung.

Dalam pemeriksaan, BAP membenarkan adanya pergantian anggota Pokja. Namun, ia belum memberikan penjelasan mengenai alasan perubahan susunan tim pengadaan tersebut.

Kejari Kabupaten Bogor menilai keterangan BAP belum sepenuhnya kooperatif. Meskipun menjawab seluruh pertanyaan, penyidik menilai terdapat perubahan keterangan dibandingkan saat BAP masih diperiksa sebagai saksi.

“Sebenarnya semua dijawab, tetapi jawabannya masih berbelit-belit. Jawabannya berubah, mulai ketika BAP diperiksa sebagai saksi hingga sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Reza.

Untuk menguji keterangan tersebut, penyidik akan mencocokkannya dengan kesaksian anggota Pokja lainnya dan alat bukti yang telah diamankan. Empat anggota Pokja lainnya diketahui telah dimintai keterangan dan berpeluang kembali dipanggil apabila penyidik membutuhkan pendalaman.

Kejari Buka Peluang Pengembangan Perkara

Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Raynaldi Adriansyah, menegaskan bahwa pengembangan perkara tidak hanya bergantung pada keterangan BAP sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik akan mempertimbangkan berbagai alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung.

“Bisa dari keterangan BAP, tetapi alat bukti tidak hanya berasal dari keterangan tersangka. Bisa dari keterangan saksi, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa, serta keterangan ahli,” kata Raynaldi.

Dengan demikian, penetapan tersangka baru akan bergantung pada hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dokumen, Komputer, dan Mobil Camry Disita

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor sebelumnya menggeledah empat kediaman yang berkaitan dengan BAP dan keluarganya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah surat, perangkat komputer, serta satu unit mobil Toyota Camry.

Perangkat elektronik yang diamankan akan menjalani pemeriksaan forensik untuk menelusuri dokumen dan jejak komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Sementara itu, penyidik akan menelusuri asal-usul mobil, termasuk waktu pembelian dan sumber dana yang digunakan.

Kejaksaan belum menyimpulkan apakah aset-aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Seluruh barang yang diamankan masih didalami sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung.

Penyidik kini terus mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan bukti lainnya untuk mengungkap lebih jauh proses pengadaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *