Bogor Times,Kota Bogor-Mahasiswa Pancasila (Mapancas) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Pusat Konservasi Dan Tumbuhan Kebun Raya Bogor Lipi, Jalan Ir H Juanda No 13 pada Jumat (04/12/2020) sore.
Para demonstran ini juga mengaku sangat kecewa, lantaran pihak pengelola Kebun Raya Bogor menaikkan tarif diduga tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP no 32 Tahun 2016).
Selain,mengaku kecewa,para peserta aksi demo juga meminta agar pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor ikut menyelidiki persoalan, yang diduga ada unsur tindak pidana pungutan liar (Pungli).
Ketua DPD Mapancas Kota Bogor,Fatholloh Fawait mengatakan,unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa,adalah bentuk kritik lantaran pengelola Kebun Raya Bogor menaikkan tarif harga tiket masuk (HTM) diduga tidak berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan.
‘‘Seharusnya jika merujuk pada PP no 32 tahun 2016 jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada lembaga ilmu pengetahuan Indonesia untuk dalam negeri (domestic) adalah Rp 10.000 sedangkan untuk luar negeri adalah Rp20.000 ribu,’’ujar Fatholloh kepada Bogor Times disela-sela aksi demo pada Jumat (04/12/2020).
Fatholloh menambahkan, terkait kenaikan tarif sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 15.000 rupiah diduga sudah terjadi sejak 2017 lalu. Begitu pula, dengan htm untuk pengunjung asing yang dibebankan dari Rp 20.000 menjadi Rp 25.000, juga diduga sudah diberlakukan sejak pada 2018.