Pengangkatan KH. Diding Sebagai Rois dalam Rapat Pleno Suryah Tidak Sah

BOGOR TIMES — Polemik penunjukan KH Diding Sirojudin sebagai Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor kian mengemuka. Selain dipertanyakan mekanismenya karena diduga tidak sesuai dengan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 13 Tahun 2025, status pengunduran diri KH Dr. Romdon dari jabatan Rais Syuriyah kini juga menjadi persoalan.

Pasalnya, KH Dr. Romdon menegaskan bahwa dirinya tidak mengundurkan diri dan tetap berkomitmen menjalankan amanah organisasi sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku di Nahdlatul Ulama.

Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam polemik pergantian Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Wakil Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor, Drs. Takiyuddin Bashri, mempertanyakan proses penunjukan KH Diding Sirojudin yang disebut berlangsung setelah rapat resmi jajaran Syuriyah pada 20 September 2026 berakhir.

KH Romdon Tegaskan Tidak Mengundurkan Diri

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, KH Dr. Romdon menegaskan bahwa dirinya masih berkomitmen menjalankan amanah organisasi yang telah diberikan kepadanya.

“Saya tetap berkomitmen untuk menjalankan amanah organisasi yang telah diberikan kepada saya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme organisasi NU,” tegas KH Romdon.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketika menyusun pernyataan yang kemudian digunakan dalam proses pergantian dirinya, ia mengaku berada dalam tekanan pihak eksternal.

“Saya tulis dan saya tandatangani serta saya bacakan dalam keadaan tertekan oleh pihak eksternal,” ucapnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan langsung KH Romdon mengenai kondisi yang, menurut pengakuannya, melatarbelakangi penyusunan dan penyampaian pernyataan tersebut.

Keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai konteks pembuatan surat, keadaan ketika surat ditandatangani, serta bagaimana dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses pergantian jabatan. Hal-hal tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak terkait dan diperiksa berdasarkan dokumen yang tersedia.

Takiyuddin Pertanyakan Mekanisme Penunjukan KH Diding

Sebelumnya, Wakil Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor, Drs. Takiyuddin Bashri, menilai proses pergantian Rais Syuriyah perlu ditinjau berdasarkan ketentuan Perkum NU Nomor 13 Tahun 2025.

Persoalan ini mencuat setelah KH Romdon disebut menyatakan mundur pada Kamis, 3 September 2026. Selanjutnya, pada Minggu, 20 September 2026, jajaran Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor menggelar pertemuan yang salah satu agendanya menyikapi surat pernyataan tersebut.

Menurut Takiyuddin, pertemuan itu pada awalnya diagendakan untuk silaturahmi, koordinasi, dan membahas surat pengunduran diri KH Romdon.

“Setelah semuanya memberikan pandangan, Kyai Doni memberikan tentang mundurnya itu walaupun tidak menjelaskan alasannya,” ujar Takiyuddin kepada Radar Bogor, Rabu, 23 September 2026.

Ia menyebut sekitar 20 orang hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, menurut keterangannya, setelah KH Romdon menyampaikan pengunduran diri, rapat resmi berakhir tanpa membahas siapa yang akan menggantikannya.

Takiyuddin kemudian menjelaskan bahwa sejumlah pihak kembali berkumpul setelah rapat selesai. Dalam pertemuan lanjutan itu, nama KH Diding Sirojudin diumumkan sebagai pengganti KH Romdon berdasarkan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

“Setelah rapat ini selesai mereka berkumpul, tiba-tiba setelah berkumpul oleh pimpinan rapat itu diumumkan bahwa pengganti Kyai Doni itu adalah Kyai Diding Sirojudin hasil keputusan Ahwa,” katanya.

Perkum NU Nomor 13 Tahun 2025 Jadi Sorotan

Takiyuddin menilai mekanisme tersebut perlu diperiksa karena proses Pergantian Antar Waktu (PAW) fungsionaris NU harus mengikuti ketentuan organisasi.

Ia menyebut proses PAW Rais Syuriyah semestinya dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan unsur-unsur organisasi terkait, termasuk Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan.

Karena itu, perlu dipastikan apakah penunjukan KH Diding telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan Perkum NU Nomor 13 Tahun 2025 atau terdapat tahapan yang belum terpenuhi.

Persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut legitimasi keputusan organisasi dan kepastian mengenai status kepemimpinan di lingkungan PCNU Kabupaten Bogor.

Namun, untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran, bunyi pasal yang relevan, notulen rapat, dasar keputusan Ahwa, serta dokumen penetapan atau pengesahan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Status Pengunduran Diri Perlu Diklarifikasi

Dengan adanya penegasan KH Romdon bahwa dirinya tidak mengundurkan diri dan pengakuannya mengenai tekanan ketika membuat pernyataan, polemik ini tidak lagi semata-mata menyangkut mekanisme penggantian jabatan. Persoalan mengenai konteks dan kedudukan surat pernyataan tersebut juga perlu mendapatkan penjelasan.***

Tagged

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *