Pengunduran Diri KH. Romdon Dipersoalkan, Klaim KH. Diding Sirojudin sebagai Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor Dinilai Tidak Sah

BOGOR TIMES, BOGOR – Polemik kepemimpinan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor masa khidmat 2025–2030 memasuki babak serius. Surat pernyataan pengunduran diri KH. Dr. Romdon, S.Ag., M.H., tertanggal 3 September 2026, dipersoalkan keabsahannya karena diduga dibuat di bawah tekanan dan dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) Nomor 13 Tahun 2025.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pergantian figur dalam struktur organisasi. Lebih jauh, polemik tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang legitimasi jabatan, kewenangan pengambilan keputusan, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi Nahdlatul Ulama.

Pihak KH. Romdon menegaskan bahwa dirinya tidak mengundurkan diri dari jabatan Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor. Karena itu, klaim penunjukan KH. Diding Sirojudin, yang dikenal sebagai Kyai Iding, sebagai pengganti Romdon dinilai tidak memiliki landasan organisasi yang sah.

Surat Pengunduran Diri Diduga Dibuat di Bawah Tekanan

Dalam klarifikasi yang disampaikan, KH. Romdon disebut menerangkan bahwa surat tertanggal 3 September 2026 tersebut memang ditulis, ditandatangani, dan dibacakan olehnya. Namun, menurut keterangannya, tindakan itu dilakukan dalam kondisi berada di bawah tekanan pihak eksternal.

Keterangan tersebut menjadi titik krusial dalam sengketa kepemimpinan PCNU Kabupaten Bogor. Sebab, keabsahan pengunduran diri tidak semestinya hanya dinilai dari keberadaan tanda tangan atau dokumen tertulis, tetapi juga perlu diperiksa berdasarkan keadaan pembuatannya dan mekanisme organisasi yang berlaku.

Pihak KH. Romdon merujuk Perkum NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antarwaktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan sebagai dasar untuk mempersoalkan keabsahan surat tersebut.

Atas dasar itu, surat pengunduran diri tertanggal 3 September 2026 dinilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah kepemimpinan organisasi.

Meski demikian, dugaan adanya tekanan dan konsekuensi hukumnya perlu diuji melalui klarifikasi para pihak serta pemeriksaan dokumen yang relevan. Penilaian tersebut tidak dapat dianggap sebagai putusan hukum final tanpa adanya penetapan dari pihak yang berwenang.

Rapat 20 September 2026 Menjadi Titik Persoalan

Keberatan berikutnya berkaitan dengan Rapat Harian Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor pada 20 September 2026.

Menurut klarifikasi pihak KH. Romdon, dalam rapat tersebut ia tidak pernah menyampaikan pengunduran diri, baik secara lisan maupun tertulis. Sebaliknya, ia disebut menyampaikan klarifikasi tertulis yang menegaskan bahwa dirinya tidak mundur dari jabatan Rais Syuriyah.

Klarifikasi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, ditujukan kepada Rais Aam PBNU, Ketua Umum PBNU, Rais Syuriyah PWNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, serta unsur Mustasyar, pengurus harian Syuriyah, pengurus harian Tanfidziyah, dan anggota pleno PCNU Kabupaten Bogor.

Pihak KH. Romdon juga menyatakan tidak pernah ada rapat pleno pengurus harian Syuriyah yang secara resmi membahas dan memutuskan pengunduran dirinya.

Jika keterangan tersebut sesuai dengan dokumen rapat dan ketentuan organisasi yang berlaku, maka dasar prosedural pergantian jabatan menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Kewenangan AHWA Dipertanyakan

Sorotan lain tertuju pada klaim penunjukan KH. Diding Sirojudin sebagai Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor.

Pihak yang menyampaikan keberatan mempertanyakan dasar kewenangan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses tersebut. Mereka berpendapat bahwa AHWA menjalankan fungsi khusus dalam pemilihan Rais Syuriyah pada konferensi, bukan bertindak sebagai lembaga yang bebas menunjuk penjabat maupun mengganti Rais Syuriyah di luar mekanisme organisasi.

Atas dasar pandangan itu, klaim penunjukan KH. Diding Sirojudin dinilai tidak sah dan tidak memiliki dasar legitimasi organisasi yang memadai.

Namun, persoalan tersebut perlu diuji dengan merujuk langsung pada AD/ART NU, Perkum yang berlaku, dokumen pembentukan AHWA, serta keputusan resmi yang mungkin telah diterbitkan oleh struktur organisasi berwenang.

Pertanyaan mendasarnya jelas: apa dasar kewenangan penunjukan tersebut, forum apa yang memutuskannya, dan dokumen organisasi mana yang menjadi landasannya?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting agar polemik tidak berkembang menjadi pertarungan klaim yang justru membingungkan warga Nahdliyin.

SK PBNU Menjadi Dasar yang Dikemukakan Pihak KH. Romdon

Dalam klarifikasinya, pihak KH. Romdon menegaskan bahwa dirinya tetap menjabat sebagai Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor untuk masa khidmat 2025–2030. Mereka merujuk Surat Keputusan PBNU Nomor 164/PB.01/A.II.01.45/99/04/2026 sebagai dasar pengangkatan tersebut.

Dengan merujuk pada SK itu, pihak KH. Romdon meminta agar setiap klaim perubahan kepemimpinan diuji berdasarkan prosedur organisasi dan keputusan resmi yang sah.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang mengklaim menduduki jabatan Rais Syuriyah, melainkan juga tentang apakah proses pergantian telah memenuhi ketentuan organisasi yang mengikat seluruh jajaran NU.

Kepastian mengenai status jabatan tersebut memerlukan penelaahan dokumen resmi dan klarifikasi dari struktur organisasi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Kyai Fauzi Makarim: Pengunduran Diri Dinilai Cacat Hukum

Ketua MWCNU Kecamatan Tenjolaya, Kyai Fauzi Makarim, turut menyampaikan pandangannya mengenai polemik tersebut.

Ia menilai pernyataan pengunduran diri KH. Romdon tertanggal 3 September 2026 tidak sah dan cacat hukum karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Perkum NU. Ia juga mempersoalkan klaim KH. Diding Sirojudin sebagai Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor yang dinilainya tidak memiliki dasar legitimasi organisasi.

Pernyataan Kyai Fauzi mempertegas adanya keberatan dari unsur pengurus NU di tingkat kecamatan terhadap proses yang dipersoalkan tersebut.

Meski demikian, sikap dan penilaian itu merupakan pandangan pihak yang bersangkutan. Untuk memastikan status kepemimpinan secara menyeluruh, klarifikasi dari KH. Diding Sirojudin, AHWA, PBNU, dan PWNU Jawa Barat tetap diperlukan.

PBNU dan PWNU Jawa Barat Diharapkan Memberikan Kejelasan

Polemik ini membutuhkan penjelasan yang terang, bukan sekadar adu pernyataan. Kejelasan diperlukan mengenai status surat pengunduran diri, proses rapat Syuriyah, kewenangan AHWA, serta dasar keputusan yang diklaim menjadi landasan perubahan kepemimpinan.

Warga Nahdliyin berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses organisasi yang menyangkut kepemimpinan PCNU Kabupaten Bogor. Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme resmi dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi menjadi langkah penting untuk mencegah polemik semakin meluas.

Pihak KH. Romdon mengimbau pengurus NU, warga Nahdliyin, dan media massa agar tidak terburu-buru menerima klaim sepihak sebelum dasar administrasi dan mekanisme organisasinya diperiksa.

Inti persoalannya bukan semata-mata siapa yang menduduki kursi Rais Syuriyah, melainkan apakah setiap proses pergantian jabatan dijalankan sesuai aturan organisasi. Tanpa kejelasan mengenai dasar kewenangan dan prosedur yang ditempuh, polemik kepemimpinan PCNU Kabupaten Bogor akan terus menyisakan pertanyaan mengenai legitimasi keputusan yang dipersoalkan.****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *