BOGOR TIMES — Rilis Kabuyutan tertanggal 17 Oktober kembali memantik polemik di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bogor. Sejumlah poin dalam rilis tersebut dinilai bukan menjernihkan persoalan, tetapi justru menimbulkan pertanyaan baru terkait legalitas forum, kewenangan pengambilan keputusan, status AHWA, hingga ancaman membawa konflik internal ke aparat penegak hukum.
Tanggapan kritis itu disampaikan sebagai pandangan pribadi. Namun, kritiknya cukup keras dan menyoroti tujuh persoalan yang dianggap fundamental.
Pertama, Forum Saja Tidak Jelas
Pertanyaan pertama diarahkan pada forum yang digunakan untuk mengambil keputusan.
“Judulnya Rapat Harian, tetapi isinya Sidang AHWA. Ini sebenarnya rapat apa?” kata Kiyai Munawir pada 17 Oktober 2026.
Ia mempertanyakan jika AHWA dapat bersidang kapan saja melalui Rapat Harian, lalu apa fungsi Konfercab sebagai forum permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang.
“Kalau AHWA bisa sidang kapan saja di Rapat Harian, buat apa ada Konfercab? Ini namanya AHWA siluman,” tegasnya.
Munawir juga menanyakan beberapa kejanggalan antara lain:
- Rapat Harian Mengangkat Rais, Apa Dasarnya?
Kritik semakin tajam ketika menyentuh keputusan pengangkatan Rais definitif.
Menurutnya, Rapat Harian yang disebut berjumlah 21 orang tidak otomatis memiliki kewenangan untuk mengangkat Rais definitif.
Ia merujuk pada PO PBNU Nomor 10 Tahun 2025, yang menurutnya mengatur pemilihan Rais oleh AHWA dalam Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub).
“Sejak kapan Rapat Harian punya kewenangan mengangkat Rais? Kehadiran 95,5 persen peserta tidak bisa mengubah forum yang tidak berwenang menjadi berwenang,” katanya. - Surat Mundur Viral Dulu, Organisasi Membahas Kemudian?
Proses pengunduran diri juga menjadi sorotan.
Ia mempertanyakan mengapa surat pengunduran diri disebut lebih dahulu beredar di media sosial sebelum persoalan tersebut dibahas secara resmi melalui mekanisme organisasi.
“Surat tulisan tangan bermaterai dijadikan dasar untuk mengganti Rais se-Kabupaten Bogor? Organisasi sebesar NU kok prosedurnya seperti grup arisan?” sindirnya.
Menurutnya, persoalan sebesar pergantian kepemimpinan NU Kabupaten Bogor seharusnya tidak diselesaikan dengan prosedur yang menimbulkan tafsir dan polemik. - AHWA Lama Dipanggil Kembali?
Persoalan berikutnya menyangkut AHWA hasil Konfercab XII Maret 2025.
Ia mempertanyakan dasar AHWA tersebut kembali digunakan pada 20 September.
“AHWA Konfercab XII Maret 2025 sudah selesai mandatnya. Kok 20 September hidup lagi?” ujarnya.
Dengan nada menyindir, ia menambahkan, “Kalau AHWA bisa dibangkitkan seenaknya, besok AHWA 2019 juga bisa sidang lagi dong.” - Empat Puluh MWC ke Mana?
Yang dianggap paling janggal adalah minimnya keterlibatan 40 MWC NU se-Kabupaten Bogor.
Menurutnya, keputusan yang menyangkut masa depan PCNU Kabupaten Bogor semestinya tidak mengabaikan struktur di bawahnya.
“40 MWC itu ada. Kalau tidak satu pun diundang, kemudian keputusan disebut final dan mengikat, pertanyaannya sederhana: final untuk siapa dan mengikat siapa?”
Ia menilai persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak semakin memperlebar kegaduhan di internal NU Kabupaten Bogor. - Tuduhan Berat Jangan Asal Dilempar
Kritik paling keras juga diarahkan pada tuduhan mengenai dugaan pungutan liar terhadap ribuan guru PAI dan dugaan risywah dalam Muktamar.
Menurutnya, tuduhan tersebut bukan perkara ringan.
“Pungli ribuan guru PAI, risywah Muktamar—ini tuduhan berat. Mana bukti dan putusan hukumnya?” katanya.
Ia mengingatkan agar forum organisasi tidak menjadi ruang untuk melempar tuduhan yang belum terbukti secara hukum.
“Kalau belum ada putusan, jangan menghakimi. Jangan sampai apa yang disebut klarifikasi justru berubah menjadi fitnah yang merusak marwah Syuriyah,” tegasnya. - Konflik NU Kok Ujungnya Polisi?
Bagian terakhir disebut sebagai persoalan paling fatal.
Adanya ancaman membawa persoalan internal ke Kejaksaan Negeri dan Polres dinilai justru memperlihatkan kegagalan menyelesaikan konflik melalui mekanisme organisasi.
“Konflik internal NU kok ancamannya lapor Kejari dan Polres? Ini PCNU atau kantor pengacara?” sindirnya.
Menurutnya, NU memiliki tradisi musyawarah, tabayyun dan mekanisme organisasi yang semestinya ditempuh terlebih dahulu.
“Adab NU itu tabayyun di internal, bukan menekan lawan dengan aparat. Kalau semua konflik NU dibawa ke polisi, habis marwah kita,” ujarnya.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Sebenarnya Berwenang?
Pada akhirnya, kritik tersebut bermuara pada satu pertanyaan mendasar: siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait kepemimpinan PCNU Kabupaten Bogor?
Apakah Rapat Harian, AHWA, Konfercab Luar Biasa, atau mekanisme lain yang secara jelas diatur dalam peraturan organisasi?
Persoalan itu dinilai penting untuk dijawab secara terbuka agar polemik tidak semakin melebar.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang menjadi Rais atau siapa yang memegang jabatan di PCNU Kabupaten Bogor.
Yang dipertaruhkan adalah kepastian mekanisme organisasi dan marwah NU itu sendiri.***
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan pungli, risywah, kewenangan forum, dan persoalan internal lainnya dalam berita ini merupakan bagian dari kritik/tanggapan pihak yang menyampaikannya dan bukan kesimpulan hukum redaksi. Pihak yang disebut atau berkaitan dengan rilis Kabuyutan berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan.****