ANAK HENDAK MONDOK MALAH DITOLAK, RAHMAH KECEWA: “KALAU TIDAK BISA, BILANG SEJAK AWAL”

BOGOR TIMES — BOGOR. Niat Rahmah (39), seorang ibu tiga anak, untuk memberikan pendidikan agama kepada anaknya di Pondok Pesantren Raudhatul Hikam, Pabuaran, Kabupaten Bogor, berujung kekecewaan.

Rahmah mengaku telah berupaya memenuhi berbagai hal yang disampaikan pihak pesantren terkait rencana memasukkan anaknya sebagai santriwati. Bahkan, ia bersama suaminya mendatangi sekolah induk di wilayah Citayem, Bojong, Kabupaten Bogor, untuk memastikan persoalan administrasi Dapodik.

Upaya tersebut dilakukan setelah pihak sekolah menyampaikan bahwa salah satu kendala penerimaan berkaitan dengan administrasi Dapodik.

Rahmah mengatakan, dirinya sejak awal tidak mempermasalahkan kondisi fasilitas pesantren. Termasuk informasi mengenai renovasi kamar santriwati yang masih dalam proses.

Baginya, yang terpenting adalah anaknya mendapatkan kesempatan untuk menuntut ilmu.

“Saya tidak cari kenyamanan, tapi anak saya ingin mencari ilmu. Alhamdulillah pihak sekolah bisa menerima alasan tersebut. Hanya saja terkendala dengan prosedur Dapodik,” ujar Rahmah.

Demi Anak, Ibu Membawa Bayi Mencari Sekolah Induk

Tidak ingin persoalan administrasi menjadi penghalang, Rahmah kemudian berinisiatif mencari sekolah induk. Bersama suaminya, ia mendatangi sekolah induk di wilayah Citayem, Bojong, Kabupaten Bogor.

Perjalanan tersebut bahkan dilakukan sambil membawa bayinya.

Menurut Rahmah, dari sekolah induk ia memperoleh informasi bahwa anaknya masih memungkinkan untuk dimasukkan dalam sistem Dapodik.

Informasi tersebut membuat Rahmah kembali memiliki harapan bahwa persoalan administrasi yang sebelumnya dianggap sebagai kendala masih dapat dicarikan jalan keluar.

Sebelumnya, Rahmah juga mengaku telah mendapatkan informasi dari pengelola santriwati bahwa pihak pesantren masih memungkinkan menerima santriwati baru. Namun, mengenai sekolah formalnya, pihak pengelola belum dapat memberikan kepastian.

Karena itu, Rahmah kembali mendatangi pesantren dan menghadap pihak SMP IT Raudhatul Hikam, yang beralamat di Jl. Kaliurung Blok Kali Urang No. 2, Pabuaran, Kabupaten Bogor.

Sempat Diberi Waktu Tiga Hari

Dalam komunikasi tersebut, Rahmah mengaku mendapat penjelasan dari Kepala Sekolah SMP IT Raudhatul Hikam bahwa pihak sekolah akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan sekolah induk.

“Saya harus komunikasi ke pihak SMP induk dulu. Kira-kira tiga hari akan saya kabarkan,” kata Kepala Sekolah SMP IT Raudhatul Hikam, sebagaimana dituturkan Rahmah.

Rahmah kemudian menjalankan apa yang diminta. Ia menghubungi dan mendatangi sekolah induk yang disebut sebagai SMP IT Darunnida, Citayem, Bojong.

Namun, setelah proses komunikasi tersebut dilakukan, Rahmah justru mendapatkan informasi berbeda.

Menurut pengakuannya, pihak SMP IT Raudhatul Hikam kemudian menyampaikan kepada sekolah induk bahwa mereka tidak lagi menerima santri baru.

Informasi inilah yang kemudian membuat Rahmah merasa kecewa.

“Kalau Memang Tidak Bisa, Kenapa Tidak Bilang dari Awal?”

Rahmah menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan apabila pada akhirnya anaknya tidak dapat diterima di Pondok Pesantren Raudhatul Hikam.

Yang membuatnya kecewa adalah proses dan informasi yang menurutnya berubah setelah ia melakukan berbagai upaya.

> “Kalau memang tidak bisa masuk pondok tidak apa-apa. Sejak awal beri tahu saya. Jadi tidak perlu mengupayakan ke sekolah induk, SMP IT Darunnida, Citayem, Bojong,” ungkap Rahmah.

Menurutnya, apabila sejak awal disampaikan bahwa penerimaan santri baru telah ditutup, dirinya tentu tidak perlu mencari solusi administratif ke sekolah induk.

Apalagi, ia sudah datang kembali ke pesantren bersama bayinya setelah sebelumnya memperoleh informasi bahwa masih ada kemungkinan anaknya diterima sebagai santriwati.

Bukan Soal Fasilitas, Melainkan Kesempatan Menuntut Ilmu

Rahmah menegaskan bahwa motivasinya memasukkan anak ke pesantren bukan untuk mencari fasilitas yang mewah.

Ia mengaku siap dengan kondisi fasilitas yang ada, termasuk kamar yang masih dalam proses renovasi.

Baginya, kesempatan anak untuk belajar dan menuntut ilmu jauh lebih utama.

Karena itu, ia berharap lembaga pendidikan dapat memberikan informasi penerimaan secara terbuka sejak awal, terutama mengenai kuota santri, kesiapan asrama, persyaratan administrasi, Dapodik, dan status penerimaan sekolah formal.

Dengan informasi yang jelas sejak awal, orang tua dapat menentukan pilihan tanpa harus melakukan berbagai upaya yang pada akhirnya tidak diperlukan.

Hak Pendidikan Dijamin Konstitusi

Persoalan ini juga perlu ditempatkan secara proporsional. Pondok pesantren tentu memiliki kewenangan menetapkan persyaratan, mekanisme, daya tampung, serta kebijakan penerimaan santri. Menolak calon santri karena kuota atau persyaratan tertentu tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum.

Namun, hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan mendapatkan jaminan konstitusional.

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Sementara Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Karena itu, persoalan dalam kasus Rahmah bukan semata-mata mengenai diterima atau ditolaknya seorang calon santri.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah informasi mengenai penerimaan telah disampaikan secara jelas, konsisten, transparan, dan sejak awal kepada calon santri dan orang tuanya.

Jika memang penerimaan sudah ditutup, informasi tersebut semestinya dapat disampaikan sejak awal sehingga orang tua tidak perlu mencari sekolah induk dan melakukan berbagai upaya administratif yang ternyata berujung sia-sia.

Nilai Islam: Jangan Mempersulit Urusan

Sebagai lembaga pendidikan Islam, semangat memberikan kemudahan juga memiliki landasan moral-keagamaan.

Rasulullah SAW bersabda:

> يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

“Mudahkanlah dan jangan mempersulit; berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut tidak berarti setiap calon santri wajib diterima tanpa syarat. Lembaga pendidikan tetap berhak memiliki aturan dan seleksi.

Namun, semangatnya adalah agar aturan tidak disampaikan secara berbelit-belit, informasi tidak berubah-ubah, dan masyarakat tidak dipersulit oleh sesuatu yang sebenarnya dapat dijelaskan sejak awal.

Dalam konteks pendidikan pesantren, transparansi menjadi semakin penting karena orang tua datang membawa harapan agar anaknya meh;

3. Apakah persoalan Dapodik dapat diselesaikan melalui sekolah induk;

4. Mengapa setelah komunikasi dengan sekolah induk muncul informasi bahwa santri baru tidak lagi diterima;

5. Apakah terdapat ketentuan kuota atau persyaratan lain yang sejak awal belum disampaikan kepada calon wali santri.

Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada kekecewaan seorang ibu, tetapi dapat menjadi evaluasi bersama mengenai transparansi dan pelayanan penerimaan peserta didik di lembaga pendidikan pesantren.

Sebab, menerima atau menolak calon santri adalah kewenangan lembaga. Tetapi memberikan informasi yang jelas sejak awal adalah bagian dari sikap profesional dan penghormatan terhadap orang tua yang datang dengan niat menyekolahkan anaknya untuk menuntut ilmi.****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *