BOGOR TIMES, JAKARTA – Perkembangan mengejutkan terjadi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).
Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi.
Keputusan tersebut menjadi langkah serius pemerintah menyusul terungkapnya dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.****