SUKOHARJO, BOGOR TIMES – Kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Ironisnya, pengembangan kasus tersebut justru menyeret sebuah pondok pesantren yang dihuni santri penghafal Al-Qur’an hingga menjadi sasaran penggeledahan aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Peristiwa yang terjadi Selasa (27/10/2026) dini hari itu memantik perhatian publik setelah video penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan sekretaris pondok, Diyana Indah Sari, puluhan personel kepolisian bersama anggota Brimob mendatangi lokasi sekitar pukul 03.30 WIB, ketika para santriwati masih terlelap tidur.
Karena tidak ada yang membukakan pintu, aparat disebut mendobrak pintu pondok. Situasi tersebut sontak membuat para santriwati ketakutan dan bersembunyi di kamar ustazah.
Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Para santriwati diketahui sebagian besar berusia 10 hingga 16 tahun.
Ironisnya, mereka harus menjalani pemeriksaan hingga malam hari sebelum akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 19.00 WIB.
Diyana menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan polisi berkaitan dengan identitas, aktivitas pondok, hingga materi pembelajaran. Menurut keterangannya, para santri tidak ditanya secara langsung mengenai persoalan warung Mi Babi.
Sejumlah barang milik pondok dan pribadi santri serta ustazah juga dilaporkan turut dibawa aparat, termasuk perangkat CCTV, drone, perlengkapan panahan, telepon genggam, uang, dan sejumlah barang lainnya.
BERAWAL DARI KASUS WARUNG MI BABI
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di kawasan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, polisi sedang memburu seorang buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka berinisial AS yang telah ditangkap sebelumnya menyebut adanya keterlibatan I. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa buronan tersebut sempat terpantau berada di lingkungan pondok pesantren.
Polda Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa I merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan aparat dalam menerapkan pengamanan ekstra ketika melakukan penggeledahan.
Polisi mengaku telah mengantongi penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Dalam kegiatan tersebut, aparat menyita sejumlah senjata tajam, busur, anak panah, dan barang lainnya.
Namun, buronan yang dicari tidak ditemukan di lokasi.
SANTRI BUKAN TERSANGKA
Di tengah polemik yang berkembang, kepolisian menyatakan bahwa para santri dan ustazah yang diperiksa berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Pemeriksaan terhadap perempuan dan anak-anak disebut melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Persoalan kemudian berkembang menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan bagaimana perlindungan psikologis anak-anak yang sedang menempuh pendidikan agama ketika harus berhadapan dengan aparat bersenjata lengkap pada dini hari.
Pada 1 November 2026, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga pesantren yang terdampak.
Polri juga memastikan keluhan mengenai dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam.
Polri menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
PENEGAKAN HUKUM JANGAN MENGORBANKAN PSIKOLOGIS SANTRI
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya perlindungan perempuan dan anak.
Memburu pelaku pembakaran warung merupakan kewajiban aparat. Namun, tindakan terhadap lingkungan pendidikan agama juga harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak-anak.
Jangan sampai pencarian seorang buronan justru meninggalkan trauma bagi para santri yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan internal Polri untuk menjawab berbagai keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan, termasuk prosedur kedatangan aparat, pemeriksaan santri, serta pengamanan barang-barang milik pribadi.
Sebab, hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan prasangka. Dan pesantren semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi anak-anak untuk belajar dan menghafal Al-Qur’an.****