Sadap Prabowo, Tiga Jendra Jadi Tersangka

Bogor Times – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengguncang institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media nasional mengidentifikasi mereka sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *